NUSAKAMBANGAN - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dibebaskan pada hari Jumat (22/11/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah MD (27), seorang warga binaan yang berasal dari Jakarta yamg harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
MD harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan setelah terjerat perkara Narkotika Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009. Karena pelanggaran tersebut, Ia harus bertanggungjawab atas perbuatanya.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, MD aktif berkegiatan dalam program membatik. Ia berkontribusi dalam pembuatan berbagai macam jenis batik yang diproduksi oleh Lapas Permisan.
Karena sikap aktif dan positif MD selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, Ia kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kalapas Permisan Ahmad Hardi menjelakan bahwa Program Pembebasan Bersyarat tersebut hadir untuk memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan supaya terus bersikap baik dan positif selama menjalani masa pidana.
“Kami mendukung para warga binaan untuk mengajukan pembebasan bersyarat supaya dapat segera pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga, ” ungkapnya.