NUSAKAMBANGAN - OAP (32), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang menjalani hukuman atas perkara, Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009, kini telah mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
Setelah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, OAP dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Rabu (02/10).
Warga binaan asal Pasuruan ini telah menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan selama beberapa tahun terakhir. Selama di dalam pembinaan, OAP menunjukkan perubahan positif melalui partisipasinya dalam berbagai program kegiatan kemandirian maupun kerohanian. Pihak lapas menilai bahwa OAP telah menunjukkan kemajuan signifikan dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Kasi Binadik, Andar Saenur Warikas menjelaskan proses pemberian Program Integrasi, "Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana 2/3 dan berkelakuan baik, selanjutnya melengkapi syarat administratif seperti surat jaminan, surat pernyataan, dan berkas lainnya, " tuturnya.
WBP yang mendapatkan program pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat.