NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan sebuah hal yang ditunggu-tunggu oleh WBP di dalam lembaga Pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan memberikan hak Pembebasan Bersyarat kepada 1 WBP, Selasa (2/07/2024).
FF merupakan WBP asal Tangerang yang menjalani pidana di Lapas Permisan, melalui program pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas, FF mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Hak integrasi kemudian diusulkan oleh pihak Lapas Permisan dan mendapatkan program PB. Pembebasan kemudian dilakukan sesuai tanggal yang tertera pada surat keputusan tersebut.
Kalapas Permisan, Ahmad Hardi mengungkapkan program integrasi di lapas Permisan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap WBP harus mengikuti salah satu program pembinaan agar dapat diusulkan mendapatkan program integrasi.
"Semua WBP yang memenuhi syarat berhak menerima program integrasi tanpa terkecuali, " Ungkap Hardi.